UU
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 28
Pelaksanaan kemitraan usaha dengan pola subkontrak sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf b, untuk memproduksi barang dan/atau jasa, Usaha Besar memberikan dukungan berupa:
- kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya;
- kesempatan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar;
- bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen;
- perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
- pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak; dan
- upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak.
