UU
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 23
BAB 7 — PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN
(1) Untuk meningkatkan akses Usaha Mikro dan Kecil terhadap
sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pemerintah dan Pemerintah Daerah:
- menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas jaringan lembaga keuangan bukan bank;
- menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas jangkauan lembaga penjamin kredit; dan
- memberikan kemudahan dan fasilitasi dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan.
(2) Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif
meningkatkan akses Usaha Mikro dan Kecil terhadap pinjaman atau kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
- meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan usaha;
- meningkatkan pengetahuan tentang prosedur pengajuan kredit atau pinjaman; dan
- meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis serta manajerial usaha.
Bagian Kedua Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Menengah
