UU
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 24
BAB 7 — PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Usaha Menengah dalam bidang pembiayaan dan penjaminan dengan:
- memfasilitasi dan mendorong peningkatan pembiayaan modal kerja dan investasi melalui perluasan sumber dan pola pembiayaan, akses terhadap pasar modal, dan lembaga pembiayaan lainnya; dan
- mengembangkan lembaga penjamin kredit, dan meningkatkan fungsi lembaga penjamin ekspor.
BAB VIII . . .
PRESIDEN
KEMITRAAN
