UU
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 22
BAB 7 — PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pemerintah melakukan upaya:
pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
pengembangan lembaga modal ventura;
pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang;
peningkatan . . .
PRESIDEN
- peningkatan kerjasama antara Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional dan syariah; dan
- pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
