Pasal 21
BAB 7 — PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan
pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
(2) Badan Usaha Milik Negara dapat menyediakan pembiayaan
dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
(3) Usaha Besar nasional dan asing dapat menyediakan
pembiayaan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
(4) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha dapat
memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha Mikro dan Kecil.
(5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan
insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
