UU
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 16
BAB 6 — PENGEMBANGAN USAHA
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
pengembangan usaha dalam bidang:
- produksi dan pengolahan;
- pemasaran;
- sumber daya manusia; dan
- desain dan teknologi.
(2) Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif
melakukan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan,
prioritas, intensitas, dan jangka waktu pengembangan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
