UU
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 17
BAB 6 — PENGEMBANGAN USAHA
Pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
mendorong penerapan standarisasi dalam proses produksi dan pengolahan; dan
meningkatkan . . .
PRESIDEN
- meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan bagi Usaha Menengah.
