UU
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 15
BAB 5 — PENUMBUHAN IKLIM USAHA
Aspek dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf h ditujukan untuk mengembangkan dan
meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
