UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 9
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah
