UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 8
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.