UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 10
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
