UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 15
BAB 6 — JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
BAB 6 — JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.