UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 16
BAB 6 — JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Bagian Kedua Pendidikan Dasar
