UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 14
BAB 6 — JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
BAB 6 — JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.