UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 13
BAB 6 — JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
(1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau
melalui jarak jauh.
