Pasal 9
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) di wilayah yang menerapkan kompetisi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan jenis usahanya dari Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(2) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dibedakan atas:
- Izin Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Izin Usaha Transmisi Tenaga Listrik;
- Izin Usaha Distribusi Tenaga Listrik;
- Izin Usaha Penjualan Tenaga Listrik;
- Izin Usaha Agen Penjualan Tenaga Listrik;
- Izin Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik; dan
- Izin Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
(3) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administratif serta kelengkapan izin
PRESIDEN
lainnya.
(4). Ketentuan...
(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan dan
pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(5) Untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, sebelum diterbitkan
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, terlebih dahulu dikeluarkan izin prinsip kepada Badan Usaha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(6) Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan, pemegang izin
prinsip atau Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik tidak dapat merealisasikan kegiatan usahanya, izin prinsip atau Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dimaksud dinyatakan tidak berlaku lagi.
