Pasal 10
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
Dalam hal kompetisi tidak atau belum dapat diterapkan, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dikeluarkan secara transparan dan akuntabel masing-masing oleh:
Bupati atau Walikota, untuk usaha penyediaan tenaga listrik di dalam daerahnya masing-masing yang tidak terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah;
Gubernur, untuk usaha penyediaan tenaga listrik lintas kabupaten atau kota, baik sarana maupun energi listriknya, yang tidak terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah;
Menteri, untuk usaha penyediaan tenaga listrik lintas propinsi, baik sarana maupun energi listriknya, yang tidak terhubung ke dalam Jaringan Transmisi Nasional atau usaha penyediaan tenaga listrik yang terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional; atau
Menteri, untuk usaha penyediaan tenaga listrik yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
