UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 11
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri hanya dapat
dilakukan berdasarkan Izin Operasi.
(2) Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluar-kan
masing-masing oleh:
PRESIDEN
- Bupati...
- Bupati/Walikota, apabila fasilitas instalasinya berada di dalam daerah kabupaten/kota;
- Gubernur, apabila fasilitas instalasinya mencakup lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
- Menteri, apabila fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi.
