UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 12
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Pemegang Izin Operasi dalam wilayah yang telah menerapkan
kompetisi dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum setelah mendapat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dari Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(2) Pemegang Izin Operasi dalam wilayah yang tidak atau belum
menerapkan kompetisi dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum setelah mendapat persetujuan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
