UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 8
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha ketenagalistrikan terdiri dari Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi jenis usaha:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik;
- Penjualan Tenaga Listrik;
- Agen Penjualan Tenaga Listrik;
- Pengelola Pasar Tenaga Listrik; dan
- Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
PRESIDEN
(3) Usaha...
(3) Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) terdiri atas Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Industri Penunjang Tenaga Listrik.
(4) Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) meliputi jenis usaha:
- konsultasi dalam bidang tenaga listrik;
- pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;
- pengujian instalasi tenaga listrik;
- pengoperasian instalasi tenaga listrik;
- pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
(5) Industri Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) meliputi jenis usaha:
- Industri Peralatan Tenaga Listrik; dan
- Industri Pemanfaat Tenaga Listrik.
Bagian Kedua Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi
