UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 7
BAB 4 — RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik untuk membantu kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang, pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil, dan pembangunan listrik perdesaan.
Bagian Pertama Jenis Usaha
