UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 6
BAB 4 — RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN
(1) Pengelola Sistem Tenaga Listrik membuat Rencana
Pengem-bangan Sistem Tenaga Listrik dengan memperhatikan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Pada wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan
kompetisi, Badan Usaha yang memiliki wilayah usaha wajib membuat Rencana Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
