UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 5
BAB 4 — RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN
(1) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan
Daerah.
(2) Pemerintah menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional.
(3) Dalam menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah wajib mempertimbangkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah dan pendapat serta masukan dari masyarakat.
PRESIDEN
(4) Menteri...
(4) Menteri menetapkan pedoman tentang penyusunan Rencana
Umum Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
