UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 4
BAB 3 — PEMANFAATAN SUMBER ENERGI
(1) Pembangkitan tenaga listrik memanfaatkan seoptimal mungkin
sumber energi primer, baik yang tak terbarukan maupun yang terbarukan dengan memperhatikan keekonomiannya yang terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kebijakan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk
pembangkitan tenaga listrik ditetapkan Pemerintah dengan memperhatikan aspek keamanan, keseimbangan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(3) Guna menjamin ketersediaan energi primer untuk pembangkitan
tenaga listrik, diprioritaskan penggunaan sumber energi setempat dengan kewajiban mengutamakan pemanfaatan sumber energi terbarukan.
