UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 66
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60, Pasal
61, dan Pasal 62 adalah kejahatan.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64
adalah pelanggaran.
