UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 65
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini
dilakukan oleh Badan Usaha, pidana dikenakan terhadap Badan Usaha dan atau pengurusnya.
(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha, pidana
yang dijatuhkan kepada Badan Usaha berupa pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.
