UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 64
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjual-belikan pemanfaat listrik yang tidak memiliki tanda keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
PRESIDEN
