UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 63
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
