Pasal 62
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan matinya
seseorang karena tenaga listrik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan pemegang Izin Operasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemegang
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan pemegang Izin Operasi juga diwajibkan untuk memberi ganti rugi.
(4) Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti rugi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
