Pasal 61
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik
tanpa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik
tanpa Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik
PRESIDEN
tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat
dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau Izin Operasi.
