Pasal 60
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya
dengan maksud untuk memanfaatkan secara melawan hukum, dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan rusaknya
instalasi tenaga listrik milik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
