UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 67
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-undang ini berlaku :
- dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik; dan
- dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun telah ada wilayah yang menerapkan kompetisi terbatas di sisi pembangkitan.
