UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 50
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap usaha ketenagalistrikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(2) Pembinaan...
(2) Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) terutama meliputi:
- keselamatan pada keseluruhan sistem penyediaan tenaga listrik;
- pengembangan usaha;
- optimasi pemanfaatan sumber energi setempat, termasuk pemanfaatan energi terbarukan;
- aspek lindungan lingkungan;
- pemanfaatan proses teknologi yang bersih, ramah lingkungan dan berefisiensi tinggi pada pembangkitan tenaga listrik;
- pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, termasuk rekayasa dan kompetensi tenaga teknik;
- keandalan dan kecukupan penyediaan tenaga listrik; dan
- tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan.
(3) Tata cara pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
