UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 51
BAB 13 — BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
(1) Untuk mengatur dan mengawasi terselenggaranya kompetisi
penyediaan tenaga listrik, dibentuk satu badan yang disebut Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(2) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berfungsi mengatur dan mengawasi usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah yang telah menerapkan kompetisi.
