UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 49
BAB 11 — PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK
(1) Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan di
luar penyaluran tenaga listrik.
(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan izin pemilik jaringan.
(3) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PRESIDEN
