Pasal 48
BAB 10 — LINGKUNGAN HIDUP DAN
(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi
ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi standardisasi, pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia serta kondisi akrab lingkungan.
(3) Setiap instalasi tenaga listrik yang akan beroperasi wajib
memiliki sertifikat laik operasi.
(4) Setiap pemanfaat tenaga listrik yang akan diperjualbelikan wajib
memiliki tanda keselamatan.
(5) Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib
memiliki sertifikat kompetensi.
(6) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat
laik operasi, tanda keselamatan, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
