UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 38
BAB 8 — HARGA JUAL TENAGA LISTRIK
(1) Harga Jual Tenaga Listrik di sisi pembangkit tenaga listrik dan
harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan tinggi dan konsumen tegangan menengah didasarkan pada kompetisi yang wajar dan sehat serta diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(2) Harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan rendah diatur
oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(3) Dalam hal kompetisi baru diterapkan pada pembangkit, harga
jual tenaga listrik untuk konsumen diatur oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
