UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 37
BAB 7 — PENGGUNAAN TANAH OLEH PEMEGANG
(1) Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti kerugian hak atas
tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dibebankan kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
