UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 39
BAB 8 — HARGA JUAL TENAGA LISTRIK
PRESIDEN
(1) Penetapan biaya penyediaan fasilitas untuk menjaga mutu dan
keandalan tenaga listrik dilakukan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik berdasarkan kontrak antara Pengelola Sistem Tenaga Listrik dengan Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dan Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik.
(2) Pengelola...
(2) Pengelola Pasar Tenaga Listrik membayar biaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) kepada Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dan Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik yang bersangkutan melalui Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan besar
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
