UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 32
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
(1) Untuk kepentingan umum, pemegang Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diberi kewenangan untuk :
- melintas sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
- melintas laut baik di atas maupun di bawah permukaan; dan
- melintas jalan umum dan jalan kereta api.
(2) Sepanjang tidak bertentangan dan dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepen-tingan umum pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik juga diberi kewenangan untuk :
- masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakan-nya untuk sementara waktu;
- menggunakan tanah, melintas di atas atau di bawah tanah;
- melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di
PRESIDEN
atas atau di bawah tanah; dan
- memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalangi-nya.
(3) Dalam...
(3) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman.
