UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 33
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib :
- menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
- memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan memperhatikan hak-hak konsumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen; dan
- memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Konsumen Tenaga Listrik
