UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 31
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Kegiatan Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik dari Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan mengenai Usaha Penunjang Tenaga Listrik
sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ketentuan mengenai Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Untuk jenis-jenis Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang berkaitan dengan jasa konstruksi diatur tersendiri dalam undang-undang di bidang jasa konstruksi.
Bagian Pertama Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
