Pasal 30
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Di wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan kompetisi
karena kondisi tertentu, usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(2) Kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, atau swadaya masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Dengan pertimbangan pengembangan sistem ketenagalistrikan
yang lebih efisien, kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan kesempatan pertama kepada Badan Usaha Milik Negara.
(4) Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi,
swasta, atau swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi kebutuhan tenaga listrik di dalam wilayah usahanya.
(5) Dalam hal Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
koperasi, swasta, atau swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dapat memenuhi kebutuhan tenaga listrik, maka Pemerintah Daerah atau Pemerintah berkewajiban memenuhinya.
Bagian Kelima Usaha Penunjang Tenaga Listrik
PRESIDEN
