UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 29
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dilarang
melakukan penggabungan usaha dalam suatu jaringan
PRESIDEN
terinterkoneksi pada wilayah yang dikompetisikan yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar dan persaingan usaha yang tidak sehat.
(2) Penggabungan...
(2) Penggabungan usaha dalam suatu wilayah yang dikompetisi-kan
yang mendorong efisiensi, tetapi tidak mengganggu kom-petisi, dapat dilakukan dengan persetujuan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Bagian Keempat Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Wilayah yang Tidak atau Belum Menerapkan Kompetisi
