Pasal 28
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Dalam hal kegiatan Usaha Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, Pengelola Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f, dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf g belum siap untuk dipisahkan, ketiga
kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan secara bersama dalam satu Badan Usaha dengan fungsi dan peran yang terpisah dan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara.
(2) Dalam hal kegiatan Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf g belum siap untuk dipisahkan, kedua
kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan secara bersama dalam satu Badan Usaha dengan fungsi dan peran yang terpisah dan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara.
(3) Ketentuan mengenai penggabungan dan pemisahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
