UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 27
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
Persyaratan dan tata cara pengadaan dan pengangkatan pegawai Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
