UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 26
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
Kepemilikan Badan Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan Badan Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik.
