UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 25
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Pengelola Sistem Tenaga Listrik berfungsi mengelola operasi
sistem tenaga listrik untuk memperoleh sistem yang andal, aman, dan bermutu sesuai dengan aturan jaringan transmisi tenaga listrik yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai aturan jaringan transmisi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(3) Pengelola Sistem Tenaga Listrik bertugas:
- membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik;
- menjaga tingkat keamanan, mutu, dan keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan standar yang berlaku;
- membuat prakiraan beban dan rencana pembebanan pembangkit tenaga listrik berdasarkan informasi Pengelola Pasar Tenaga Listrik;
- mengkoordinasikan rencana pemeliharaan pembangkit dan jaringan transmisi tenaga listrik;
- memberikan perintah operasi kepada pembangkit dan transmisi tenaga listrik;
- memberikan informasi kepada Pengelola Pasar Tenaga Listrik untuk penyelesaian transaksi jual beli tenaga listrik;
- menjamin pasokan tenaga listrik; dan
- melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan sistem tenaga listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua
PRESIDEN
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
