UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 24
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf g dilaksanakan oleh Badan Usaha yang
akuntabel dan tidak berpihak dalam memberikan pelayanan operasi sistem tenaga listrik kepada Badan Usaha yang melakukan transaksi melalui jaringan transmisi tenaga listrik.
(2) Pengelola Sistem Tenaga Listrik dibiayai bersama oleh Badan
Usaha yang bertransaksi dalam pasar tenaga listrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
