UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 23
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Pengelola Pasar Tenaga Listrik berfungsi untuk mempertemukan
penawaran dan permintaan tenaga listrik sesuai dengan aturan pasar yang mendorong efisiensi, keekonomian serta iklim kompetisi yang sehat.
(2) Ketentuan mengenai aturan pasar sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengelola Pasar Tenaga Listrik bertugas :
- melakukan koordinasi dengan Pengelola Sistem Tenaga Listrik dalam penyaluran tenaga listrik;
- mengesahkan harga pasar tenaga listrik dan besarnya tenaga listrik yang disalurkan;
- memberikan informasi hasil transaksi kepada semua pelaku transaksi pasar tenaga listrik;
- menyelesaikan semua transaksi pasar tenaga listrik;
- menyelesaikan perselisihan antarpelaku pasar yang timbul dalam proses transaksi tenaga listrik;
PRESIDEN
- membuat laporan transaksi dari penjual dan pembeli kepada Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik; dan
- melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan pasar tenaga listrik yang ditentukan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
